4. 2 581 435. TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU ATAU HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Tipe Dokumen. Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain (APL) Yang Telah Diberikan Izin Peruntukan. Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan - 2 - Tanaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi setelah tercapai keseimbangan ekosistemnya adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan restorasi ekosistem di hutan produksi melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk. 8. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari Hutan Alam pada Hutan Produksi melalui kegiatan pengayaan, pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, pengamanan, dan. HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada kelompok masyarakat atau perorangan dengan menerapkan teknik budidaya tanaman yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan. 12. Misalnya, Pasal 1 angka 10. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo. IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) dan/atau IUPHHBK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan,. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Kehutanan (Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan) secara elektronik melalui Jakevo. Sistem Silvikultur Dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam yang selanjutnya disebut IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran. Tanggal: 6 Agustus 2013. . Publikasi ini memuat nama dan alamat perusahaan Pemegang Izin. Abstraksi Kebutuhan kayu log sebagai bahan baku industri baik domestik maupu internasional yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun, mendorong setiap perusahaan pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau lebih sering dikenal dengan istilah perusahaan Hak Pengusahaan. 23. 2016. Izin usaha pemanfaatan hutan terdiri dari izin usaha pemanfaatanIzin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 378), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 05/Menhut-II/2004 tentang “Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman melalui penawaran dalam pelelangan” Pasal 4 bahwa areal yang dapat dilelang 1) Hutan negara yang mempunyai fungsi sebagai hutan produksi, 2) Tidak dibebani hak atau izin lainnya. Deskripsi: Kompilasi Data Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Alam (IUPHHK-HA adalah izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran hasil hutan kayu) skala 1 : 50,000. 3. Kayu Bulat tahun 2013-2016 dan 2018 : Produksi hanya berasal dari Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari Hutan Alam pada Hutan Produksi melalui kegiatan pengayaan, pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, pengamanan, dan. . Peraturan Menteri Kehutanan tentang Kemitraan dan. 4. )Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Negara MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah izin usaha yang diberikan oleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu. pelaku usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha Peredaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri. pemanfaatan aliran air diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun; b. pemegang izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HA) baik karena tuntutan pasar international produk kayu, tekanan LSM dan pemerhati lingkungan yang semakin menguat, perhatian. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu- Hutan Alam (IUPHHK-HA) yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan/atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut IUPHHBK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam. Agus pun menegaskan terdapat sanksi yang sangat berat kepada PBHP yang melanggar. Kayu Lapis. Setiap orang dilarang: a. Sehingga izin pemanfaatan hutan lindung meliputi: 1. Izin tersebut akan berakhir pada tanggal 14 Mei 2035. Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA): Izin yang dikeluarkan untuk kegiatan tebang pilih di hutan. 16. go. i. 13(2): 33-34. P. Ganti Rugi Tegakan; k. E. Selanjutnya, hasilnya digunakan dalam rangka pemanfaatan. Subawi tanggal 6 November 2006. E. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Sayangnya, Anda tidak merinci. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah di tetapk an Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. Pemprov Kaltim sendiri telah melakukan kesepakatan dengan BPN Kaltim, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV (BPKH IV) KLHK dan Kepolisian Daerah Kaltim untuk Pencegahan, Penanganan dan Penyelesaian Tumpang Tindih Perizinan Penggunaan Lahan dan atau Hak Atas Tanah di wilayah Provinsi Kaltim, pada 25 Januari 2013,. 300 hektare. Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah izin dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya didalam hutan lindung dan atau hutan produksi. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang selanjutnya dising kat IUPHHK izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi mela lui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliha raan dan pemasaran. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Iman Santoso, Kamis (16/2) mengatakan, IUPHHK-RE merupakan izin. “Jadi tidak perlu lagi. Permenhut Tentang Deliniasi Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman: Tanggal Ditetapkan: Tanggal Diundangkan: Berlaku Tanggal: Sumber: Download Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 30/MENHUT-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak (“Permenhut 30/2012”). Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat berwenang untuk memanfaatkan hutan di areal tertentu. DETAIL PERATURAN. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. The significant increase of wood price has resulted in the need for alternative material which can replace wood. 91/MENHUT-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara d. 5. DALAM AREAL IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI DIREKTUR JENDERAL, Menimbang : a. Data. Sanksi Administratif lebih berat berupa denda administratif kepada PBPH sebesar 15 (lima belas) kali PSDH juga bisa dikenakan terhadap kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu tumbuh alami (Hutan alam) dalam hal: menebang pohon sebelum rencana kerja tahunan disahkan; menebang pohon untuk pembuatan koridor sebelum. 39/Menhut-II/2013 tentangPihak yang wajib mengajukan sertifikasi SVLK adalah 1) Pemegang izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA/Hutan Tanaman Industri (HTI), Rehabilitasi Ekologi (RE), 2) Hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, 3) Pemilik hutan hak (hutan rakyat), 4) Pemilik Ijin pemanfaatan kayu. penerapan IUPHHK MHA (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Masyarakat Hukum Adat) yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat tidak kenal polisi kehutanan dalam PP Nomor 3 Tahun 2008 dan Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 9 / 2009) , dan untuk memperoleh dokumen. Data Produksi Kayu Bulat 2020 tidak tersedia. b. kayu berskala kecil pada hutan alam. Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi; Mengingat : 1. Pemberi Izin : Tidak diatur dalam PP No. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari Hutan Alam pada Hutan Produksi melalui kegiatan pengayaan, pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, pengamanan, dan. 23. Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK) diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang. : Tersedia dokumen legal terkait perizinan usaha (SK IUPHHK), yaitu : 1. bahwa berdasarkan Pasal 140 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo. ) tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan; c. Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI, diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif. 3 302 843. - Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 25 Tahun 2008 tentang Retribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Izin Pemungutan Kayu Rakyat (IPKR), Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUP-K) Dan Izin Usaha. Berikut detail Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 10. Data Kayu Gergajian dan Kayu Lapis 2016-2017 angka revisi. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) adalah suatu kegiatan usaha di dalam kawasan hutan produksi, baik tanaman murni atau campuran, untuk menghasilkan produk utama berupa kayu, yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, pembibitan, penanaman,peta indikatif arahan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu; 1 11e 2 5'0"n temato 2 5'0"n provinsi tg. Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan. Izin Peralatan Untuk Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (Iuphhk) Pada Hutan Alam Atau Kegiatan Izin Pemanfaatan Kayu (Ipk) Atau Hasil Lelang Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P. a. 387. izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam; f. BUPATI. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah Izin untuk mengambil hasil hutan bukan kayu untuk jangka waktu dan volume tertentu. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 33/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (Berita Negara Republik Indonesia 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, diamanatkan bahwa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi diberikan melalui permohonan dan diatur dengan Peraturan Menteri; b. Tujuan dari HTI adalah untuk meningkatkan produksi dari hutan produksi alam yang telah terdegradasi atau produktivitasnya menurun. Kapasitas Izin Produksi adalah jumlah atau kemampuan produksi Pengolahan Hasil. September 18, 2019 dislhk Kegiatan. 414 ha terletak. 10. ,. Jurnal Teknologi Hasil Hutan. 11. Penyelenggaraan Kerjasama Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau Bukan Kayu di Hutan Produksi dengan koperasi; 28. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada kelompok masyarakat atau perorangan dengan menerapkan teknik b. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) adalah suatu kegiatan usaha di dalam kawasan hutan produksi, baik tanaman murni atau campuran, untuk menghasilkan produk utama berupa kayu, yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenanNo. 3 Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala. pemegang izin hak pengelolaan hutan desa. Transaksi kegiatan penyerapan dan atau penyimpanan karbon dari kawasan hutan; m. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR; d. 2013. The concrete balok and kasau are made from mixture of cement, sand and sawdust. Izin pemanfaatan merupakan izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung16. Skema Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) menjadi salah satu pilihan untuk kembali memulihan kerusakan hutan yang sudah terdegrasi tersebut. 16. Pengelolaan Hutan Produksi Lestari 6 Bab II SISTEM PEMANENAN HASIL HUTAN 11 A. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman; e. Pemerintah juga memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Wana Kencana Mineral untuk. Tujuan Hutan Tanaman Industri. 54/Menhut-II/2014. 7 halaman. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK HTHR-HP adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam areal HTHR melalui penjualan tegakan. . Pasal 27 Izin usaha pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dapat diberikan kepada:Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam [IUPHHK-Restorasi Ekosistem] Definisi. Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti. 530 688. +62761-39064 Fax. 31/Menhut-II/2014, untuk mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri harus melengkapi dan mengikuti prosedur seperti di bawah ini: Persyaratan Pemohon. seperti Izin usaha pemanfaatan hasil hutan. h. Peraturan Menteri Kehutanan Nor-nor P. Areal Penggunaan Lain di sini mempunyai arti yaitu areal hutan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi, atau berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA): Izin yang dikeluarkan untuk kegiatan tebang pilih di hutan alam selama periode tertentu, umumnya 20 tahun dan dapat diperbarui untuk satu periode selanjutnya, umumnya 20 tahun lagi. 556/KptsII/1997 dengan luas areal kerja 97. , M. Entitas: Kementerian Kehutanan: Jenis: Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor: P. Feb 17, 2023 · Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHK-RE adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 jo. Pemanfaatan hutan lindung dilakukan dengan pemberian Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat (UU no. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK -HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran. Sanksi Pidana Bagi Penebang Hutan. Judul. 31/Menhut-II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. Adapun proses tata batas temu gelang untuk PT Rimba Hutani Mas saat ini masih dalam proses. Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tantang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta. 100 Ha di Propinsi Sumatera Selatan. Penggantian Nilai Tegakan; l. Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) adalah Izin untuk memanfaatkan kayu dan/atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah. Beban perizinan tambang batubara menjadi yang paling besar selain Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA). Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 448); 25. PIAPS menjadi acuan dalam perijinan perhutanan sosial, seperti HPHD (Hak Pengelolaan Hutan Desa), IUPHKm (Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan), dan IUPHHK-HTR (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Rakyat) yang selalu mengalami revisi setiap 6 bulan sekali. 8 ribu hektar pada PT Mahakarya Agra Pesona untuk mengelola potensi kayu pada hutan adat. 24 Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu meliputi kegiatan pemanenan, pengayaan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan dan pemasaran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK- HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan - 5 - berupa. g. Hal semacam ini biasa dijumpai di Kalimantan Timur dan Papua. Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu Nasional 8. Mulai dari oknum hingga masyarakat adat atau sekitar terlibat konflik di dalam kawasan hutan produksi dengan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK). Pengukuran kayu limbah dilakukan di 30 plot lingkaran dinamis dengan jari-jari sebesar 2 kali tinggi pohon yang ditebang. Kebijakan lainnya adalah penguatan investasi bidang kehutanan melalui pemberian satu izin usaha pemanfaatan hutan. Administratif terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14); 19. IUPHHK untuk Hutan Alam seluruhnya sebanyak 5 unit seluas 246. 5. Perkembangan Industri Pengolahan Kayu 2 C. 9/MENLHK-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA adalah izin untuk memanfaatkan kayu alam pada Hutan Produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil hutan kayu; 2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HT; c. 000, 1:50. 1. Daerah. Untuk menyelenggarakan proses pengolahan dari Kayu Bulat (Logs) menjadi woodchips,Proccessing Company harus memperoleh Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu atau yang disebut IUIPHHK yang diterbitkan oleh Gubernur (Pasal 3 ayat 4 Permenhut No P. Dasar Hukum I. Salah satu bentuk pemanfaatan Kawasan Hutan adalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yaitu izin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan. Dulunya, PKKNK ini biasa disebut sebagai IPK. U. TENTANG. 22. Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) merupakan izin yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memanfaatkan dan mengelola Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Produksi (HP). 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan. (2) Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan. 1. Gorontalo, InfoPublik - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Gorontalo melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan hutan kepada sejumlah pemegang Izin usaha kehutanan, Rabu (3/2/2021). Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.